Somata News,
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer " LAFKESPRI" merespon dengan cepat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. 


drg.Moeryono Aladin, SIP, MH, MM "Ketua Dewan Pembina LAFKESPRI pusat,   kepada Somata News, membenarkan rencana LAFKESPRI akan mensosialisasikan PMK 24/2022 tersebut sebagai bentuk kepedulian dengan rencana mengadakan Webinar LAFKESPRI-04 "Memahami PMK 24/2022 " pada hari Senin, tanggal 12 September 2022.


Moeryono Aladin ...akrab disapa pak "Moer" Pentingnya Rekam Medis Elektronik "RME" bagi fasyankes  baik Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium, dan Unit transfusi darah dalam pengelolaan rekam medik, dan seluruh Fasyankes wajib menyelenggarakan RME yang harus terhubung dengan Aplikasi SATU SEHAT Kementerian Kesehatan RI yang akan diimplementasikan per 1 Januari 2024. 


PMK 24/2022, merupakan jawaban atas perkembangan ilmu dan teknologi yg berkembang pesat di era globalisasi dalam transformasi sistem kesehatan, yang menjadi dampak positif


adanya Pandemi covid-19... demikian dikatakan oleh Chazali Situmorang, Ketua Umum LAFKESPRI .


Dijelaskan oleh Nunu Achmad , Sekjen Lafkespri..Antusias peserta WEBINAR-04 sampai hari ini sudah mencapai 4000  dan diperkirakan bisa mencapai  5000 peserta atau bahkan lebih. hat