Somata News
kembali meliput kegiatan LAFKESPRI yang gencar membentuk Kepengurusan Korwil di 34 Provinsi. Lafkespri sebagai LPA PKLU berkomitmen untuk membentuk Kepengurusan LAFKESPRI di 34 Provinsi. Pembentukan Korwil ini sangat diperlukan dalam penyelenggaraan akreditasi *PKLU.*


Menurut Ketua Pembinaan Wilayah, Beni Satria, Korwil LAFKESPRI merupakan ujung tombak bagi LAFKESPRI dalam penyelenggaraan akreditasi PKLU mengingat pelaksana akreditasi PKLU adalah surveyor yang berada di Korwil di mana PKLU berada di wilayah tersebut. 


Kebijakan LAFKESPRI akan memberikan kemudahan dan menekan biaya dalam pelaksanaan akreditasi. Dengan adanya pengurus LAFKESPRI di tiap Korwil, maka masing-masing Korwil mampu mengkoordinasikan surveyor di wilayah provinsi di mana surveyor Korwil itu berada.


Sehubungan dengan itulah, LAFKESPRI sangat berkepentingan serta mendorong untuk segera membentuk Kepengurusan Korwil LAFKESPRI di 34 Provinsi. 


Hal senada juga disampaikan Sekjen LAFKESPRI, Nunu Achmad, pembentukan Korwil di 34 Provinsi ini sesuai dengan komitmen kami kepada Kementrian Kesehatan bahwa LAFKESPRI harus memiliki surveyor PKLU di 34 Provinsi. 


Secara bertahap kami akan membentuk Kepengurusan Korwil. Saat ini yang sudah terbentuk adalah Korwil Sumatera Utara, Korwil Jambi, berikut menyusul Korwil Jabar, Korwil Gorontalo, Korwil DKI Jakarta, Korwil Aceh, Bali, Sulawesi Selatan, Jawa Timur serta beberapa Korwil lainnya. 


Harapan kami, sampai Agustus dapat terbentuk 40 -  50% Korwil LAFKESPRI. Menurut pengamatan Somata News, LAFKESPRI terus bergerak aktif  menyiapkan diri sebagai LPA PKLU yang terdepan dan profesional, antara lain kesiapan dari sistem IT dan aplikasinya, proses rekrutmen calon surveyor di seluruh Indonesia, dan pembentukan pengurus Korwil di 34 Provinsi.red